Menag Tekankan Biaya UKT tak Boleh Memberatkan Mahasiswa

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menekankan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterapkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) pada prinsipnya tidak boleh memberatkan para mahasiswa. 

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri penganugerahan Ikatan Alumni UIN (IkalUIN) Award 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

 

“Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa,” kata Menag Yaqut dalam keterangan di Jakarta, Senin.

 

Gus Men, sapaan akrabnya, menegaskan Kemenag menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan.

 

“Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan,” ujarnya.

 

Menag juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar supaya tidak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus.(ant)
Related posts