Di NTB Baru 72 Komunitas Literasi yang Memiliki Badan Hukum

LOMBAR – Hingga saat ini di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terdapat ratusan komunitas literasi yang aktif melakukan gerakan literasi ke masyarakat. Namun data di Kantor Bahasa NTB baru terdapat 72 komunitas literasi di NTB yang memiliki badan hukum.  

Demikian dikatakan Dr. Puji Retno Hardiningtyas, S.S., M.Hum.,  Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTB, kepada lombokraya.com, seusai penutupan kegiatan “Pemberdayaan dan Pendampingan Penggerak Literasi se-NTB” yang diselenggarakan Kantor Bahasa NTB, Sabtu (27/1).

Kegiatan “Pemberdayaan dan Pendampingan Penggerak Literasi se-NTB” berlangsung 25 sd 27 Januari 2024 di Hotel Jayakarta, Lombok Barat, dan diikuti 80 orang peserta perwakilan komunitas literasi se-NTB.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Puji Retno Hardiningtyas (Kiat Menulis Esai: Mengasa Pikiran, Ide, Tindak dan Hati Nurani), Wayan Jengki Sunarta (Teknik Menulis Cerpen) dan Lalu Abdul Fatah (Pendampingan dan Pendampingan Komunitas Literasi).

Puji Retno Hardiningtyas.

Dikatakan oleh Puji Retno Hardiningtyas, kegiatan pemberdayaan dan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari pendataan komunitas literasi se-NTB yang dilakukan oleh Kantor Bahasa NTB pada tahun 2022 dan 2023.

Pendataan pada tahun 2022 terdapat 33 komunitas literasi dan tahun 2023 sebanyak 39 komunitas. Ke-72 komunitas tersebut sudah mempunyai badan hukum.

Kantor Bahasa NTB, lanjut Retno, sudah mengimbau agar komunitas literasi yang belum memiliki badan hukum untuk segera melengkapi legalitasnya.

“Kami menyarankan, artinya memfasilitasi, karena dalam pendataan profil komunitas ada lembar-lembar yang harus diisi termasuk apakah sudah memiliki legalitas hukum atau akta notaris. Meskipun ada yang tidak (mempunyai badan hukum) tetap kami data,” kata Puji Retno.

Komunitas literasi terbagi dalam tiga tipe, yaitu tipe A (memiliki badan hukum, AD/ART, kesekretariatan), tipe B (baru memiliki AD/ART tapi belum berbadan hukum) dan tipe C (belum mempunyai badan hukum dan AD/ART).

Banyak komunitas literasi tipe C meski belum mempunyai badan hukum namun aktif melakukan gerakan literasi ke masyarakat.

“Komunitas tipe C ini tidak ada badan hukum atau tidak dan belum memiliki kesekretariatan yang penting bergerak. Yang jelas mereka ada uang atau tidak ada uang tetap jalan,” kata Puji Retno memuji.   

Menurut Puji Retno, pentingnya komunitas literasi memiliki badan hukum untuk memudahkan saat bekerjasama dengan pemerintah.  

“Kami ini lembaga pemerintah, kalau kami melakukan kunjungan atau sekadar diskusi harus tahu mana yang dikunjungi, harus ada stempel dan NPWP-nya,” kata wanita kelahiran Grobokan, Jawa Tengah, ini.

Keuntungan lain, kata Puji Retno, mulai tahun 2024 Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa memberikan bantuan kepada komunitas literasi. Sebelumnya bantuan hanya diberikan kepada komunitas sastra.

“Jika tahun sebelumnya bantuan pemerintah diberikan kepada komunitas sastra, baru tahun ini ada bantuan untuk komunitas literasi. Komunitas literasi yang mendapat bantuan syaratnya harus mempunyai itu tadi (kelengkapan badan hukum),” kata Puji Retno.

Di sisi lain Puji Retno memuji gerakan komunitas literasi di NTB. Mereka umumnya mempunyai anggota yang tidak sedikit.

“Rata-rata gerakan komunitas literasi di NTB mempunyai gerakan yang bagus. Di NTB juga ada Konsursium Relawan Literasi NTB. Meskpun tidak ada anggaran mereka mau bergerak sendiri. Kalau saya soroti, untuk komunitas-komunitas ini di sepuluh kabupaten/kota di NTB hampir semuanya mempunyai aktivitas atau agenda yang masih bergerak sampai sekarang,” ujarnya.(res)

Related posts